UP PKB BBNKB Jaktim Kejar Penunggak Pajak Kendaraan
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur melakukan penagihan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
Penagihan pajak ini kami lakukan sebagai upaya mendongkrak perolehan pajak kendaraan di tahun ini,
Kepala Unit PKB BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, pihaknya menerjunkan 20 petugas dalam penagihan kali ini. Penagihan pajak secara door to door kali ini dilakukan pihaknya kepada pemilik mobil Land Cruiser tahun 2016.
Kepala BPRD DKI Pimpin Penagihan Pajak Kendaraan di Jaksel
"Penagihan pajak ini kami lakukan untuk mendongkrak perolehan pajak kendaraan di tahun ini," ujarnya, Jumat (22/11).
Dijelaskan Iwan, semula penagihan pajak itu dilakukan di Jl Pisangan Baru nomor 35, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
Namun, pemiliknya telah menjual mobil itu kepada pihak lain yang tinggal di kawasan Blora, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penagihan pajak ini dilakukan karena pemiliknya belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun dengan nilai Rp 52,2 juta.
"Alhamdulillah orangnya sangat kooperatif. Saat kita telepon, yang bersangkutan mau bertemu. Sehingga kita temui di kawasan Blora dan langsung membayar," tandasnya.
-
Ribuan Penunggak Pajak Dikirimi Surat Panggilan
access_timeKamis, 14 November 2019 23:20 WIB
remove_red_eye2457 personNurito